Saya sedang mempelajari beberapa hal mengenai pajak, khususnya pajak pertambahan nilai. Kaitan dengan pekerjaan cukup erat, dimana kantor sedang memberi amanah dalam hal pengelolaan outsourcing. Ngomong-ngomong soal outsourcing, hari ini sedang ada demo lho dari beberapa serikat pekerja dimana tuntutan utamanya adalah mengenai outsourcing. Ya, perayaan May Day di Indonesia akhir-akhir ini memang didominasi oleh tuntutan penghapusan outsourcing. Tidak hanya saat hari buruh, isu outsourcing juga muncul menguat saat kampanye partai dan presiden sebagai komoditi politik
Kita kembali ke soal pajak pertambahan nilai (PPN). Terdapat 4 undang-undang mengenai PPN yang dikeluarkan masing-masing tahun 1983, 1994, 2000, dan 2009 (wah banyak juga ya..). Di luar ketentuan tersebut, masih terdapat lagi peraturan menteri keuangan yang jumlahnya cukup banyak. Dalam bahasa inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
Filosofi dari pengenaan PPN adalah adanya pertambahan nilai yang beredar dari penjual ke pembeli. Pertambahan nilai bisa berada pada setiap proses produksi, mulai dari pengambilan bahan mentah hingga dijual, maupun proses distribusi dimana barang dan jasa tersebut berpindah tangan dari pihak satu ke pihak lainnya.
Pajak pertambahan nilai, apabila dijelaskan secara rinci, tidak cukup akan satu artikel
. Untuk mempermudah pemahaman, silahkan baca saja link berikut:
2. Undang-undang NOMOR 11 TAHUN 1994 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
3. Undang-undang NOMOR 18 TAHUN 2000 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
Mau nanya, apa ada ketentuan Undang-undang yg mengatur pidana bagi petugas pajak yang membuat kesalahan dalam menetapkan pajak seseorang atau badan? Tks